Selasa, 16 Desember 2008

CARA MUDAH MENGHAFAL Al-Qur'an

CARA MUDAH MENGHAFAL Al-Qur'an

1. Santri penghafal tingkat pemula ialah santri yang memulai atau mengawali hafalannya dari dasar mereka diwajibkan menghafal maksimal dua lembar dengan menggunakan quran sudut (pojok) setiap halaman terdiri dari 15 halaman.
Cara-cara menghafal bagi tingkat pemula.
1. perbaiki niat (untuk apa ia menghafal)
2. gunakan qur'an pojok usahakan jangan ganti-ganti Qur'an hingga ia hafal seluruhnya. (Qur'an pojok cetakan Madinah atau Beirut dll)
3. baca ta'awud di setiap hendak membaca Qur'an
4. baca berulang kali sebelum dihafal minimal 60x pada tiap lembar atau kurang dari itu atau lebih semakain sering semakin baik.
5. mulai menghafal dimulai dari ayat pertama. Sebaiknya 3 ayat-3 ayat jika dianggap kurang bisa ditambah jika lebih dikurangi.
6. lalu gabungkan 3 ayat berikutnya dan ulangi , begitulah hingga hafal satu halaman .
7. ulangi dari awal hingga akhir 5 atau 6 kali lalu hadapkanlah hafalan itu kepada muqri ( guru ngaji ).
8. jika sudah selesai menghadapkan, wajibkan untuk mengulangi hafalan yang baru dihadapkan 2 atau lebih.
cara menjaga hafalan.
1. sering mendarasnya ketika shalat atau waktu sebelum tidur 2 lembar atau mendengar kaset murottal.
2. jangan sekali-kali berdusta.
3. hindari makan dan minuman yang haram.
4. usahakan bisa khatam daras al Qur'an sebulan sekali.
5. untuk anak balita cara mendarasnya bisa ketika masuk kelas satu surah atau satu ayat.
Sebaik-baik ummat adalah yang belajar Al-Qur'an mengajarkan, menghafal lalu mengamalkannya
2. Santri penghafal tingkat lanjutan ialah santri yang sudah khotam hafalannya,. dalam tingkatan ini mereka di gembleng bagaimana menjadi seorang penghafal yang berkualitas oleh karena itu amereka wajib mengikuti program di bawah ini :
Tambahan program/kegiatan harian
 setiap sore sima’an 1-2 juz
 Tahsinul qiro’ah
 Jum’at sima’an 5 juz, 10 juz, 15 juz dan seterusnya sesuai dengan kesiapan anggota
wajibkan mengolo setiap sore, adapun waktu kegiatan menghafal mereka di bebaskan kapan saja mereka mau.
3. Program Intensif
A. KEPRIBADIAN
1. Hendaknya kita selalu memperbaiki niat.
2. Tumbuhkan dan pupuk rasa kecintaan terhadap Al-Qur'an
3. Tanamkan rasa keikhlasan
4. Tinggikan sifat kejujuran dan buang sifat bohong
5. Paksakan diri untuk selalu tekun dan biasakan diri untuk membuang kemalasan.
B. DISIPLIN MENGHADAPKAN HAFALAN
1. Seluruh khotimin harus selalu melaksanakan tasmi' Sabqi (menghadpkan hafalan yang barusan dihadapkan) dan Manzil (menghadapkan hafalan yang lalu).Setiap melaksanakan tasmi' Sabqi dan Manzil di haruskan selalu membawa buku tasmi'.
2. Mengolo maksimal I lembar setiap hari dengan ketentuan :
a. Kesalahan tidak lebih dari dua, apabila kesalahan melebihi dari dua maka Pentasmi' dinyatakan gugur.
b. Apabila tasmi' telah mencapai 1 juz, maka Pentasmi' diberikan libur 1 hari untuk persiapan mukammal.
3. Sabqi harus dihadapkan setiap hari dan dilarang untuk meninggalkannya, mulai dari awal juz sampai lembaran yang dihadapkan pada waktu pagi kepada Muqri'.
4. Apabila sabqinya sudah mencapai 1 juz maka ia dilarang melanjutkan hafalan tasmi'nya kepada Muqri' sampai ia dinyatakan lulus di mukammal.
5. Manzil diperuntukkan untuk khotimin yang telah mempunyai hafalan lebih dari 2 juz.
6. Manzil dihadapkan setiap hari dan dilarang untuk meninggalkannya.
7. Apabila khotimin sudah mencapai hafalannya :
a. 5 juz, maka manzilnya 1 juz
b. 10 juz, maka manzilnya 2 juz
c. 20 juz, maka manzilnya 3 juz
8. Manzil harus dihadapkan secara tertib dan istiqomah.
9. Manzil dapat dihadapkan kepada teman dengan ketentuan :
a. sebelum menghadapkan harus menghadap kepada pengawas.
b. Jujur dalam melaporkan kesalahan.
c. Setelah menghadapkan, melapor kembali kepada pengawas.
11.Kesalahan pada waktu tasmi', sabqi dan manzil harus dicatat pada buku tasmi'.
12.Mukammal diperuntukkan bagi mereka yang sudah mencapai tasmi'nya satu juz sebagai penyempurnaan hafalan dan kesalahan maksimal 2.
13.Mukammal ada 2 macam :
a. Mukammal satu juz yaitu apabila mengolo perharinya mencapai lembaran ke 10 (satu juz).
b. Mukammal 5 juz yaitu apabila mukammal perjuznya mencapai 5 juz, maka diwajibkan untuk mukammal 5 juz sekaligus dan tidak boleh melanjutkan ke juz berikutnya sebelum mukammal dinyatakan lulus
14.Kriteria kesalahan pada tasmi', sabqi dan manzil dan mukammal (menghadapkan hafalan seluruhnya sesuai target yang ditetapkan) :
a. DOBTU : adalah apabila pentasmi' benar-benar lupa suatu ayat dan terus di ulangi hingga lebih dari 4 kali namun tidak teringat juga, maka mustami' boleh memberikan jawabannya dan kesalahan di tulis pada buku tasmi' di kolom Ad-Dobtu.
b. ATKEN : Apabila pentasmi' lupa pada ayat kemudian ia mengulanginya 3 kali baru ia dapat mengingatnya kembali tanpa di beritahukan oleh Muqri' , maka Muqri' harus menulis atken itu pada kolom Al-Makhroj.
c. TAJWID : adalah apabila pentasmi' membaca suatu ayat atau kalimat tanpa menggunakan tajwid, maka muqri' harus menegur si pentasmi' dan memberitahukan kepadanya cara baca yang benar dan Muqri' harus menulis kesalahan itu pada kolom At-Tajwid.
15.Apabila mustami' telah selesai dari mendengarkan hafalan pentasmi', maka dia harus siap berganti posisi sebagai pentasmi'.
16.Cara-cara mengahadapkan sabqi dan manzil kepada teman :
a. Per Juz : caranya setelah satu orang selesai dari bacaannya satu juz maka yang lain menghadapkan satu juz pula.
b. Per Nishf : caranya dua orang saling membaca dan mendengarkan namun secara bergantian dengan masing-masing berjatah 1/2 juz. Dan dibaca hingga batas hafalan mereka masing-masing.
c. Per Rubu' : caranya 1/4 juz dan 1/4 juz.
17.Kriteria-kriteria sabqi :
a. Dibaca dari awal juz hingga selesai.
b. Apabila tasmi'nya sudah mencapai ke juz baru, maka sabqinya dari juz lama lembaran ke enam sampai yang sudah dihadapkan.
c. Apabila hafalan di juz baru sudah mencapai 1/2 juz, maka sabqinya dari awal juz baru dan juz lama dinyatakan sebagai manzil.
C. WAKTU MENDARAS
1. Subuh diharuskan untuk menghadapkan hafalan tasmi' kepada Muqri'.
2. Jam 07.30 dikhususkan untuk mendaras sabqi dan manzil kepada teman atau Muqri'.
3. Ashar antara dua pilihan :
a. Untuk mempersiapkan penambahan hafalan besok pagi yang telah melaksanakan semua kewajibannya.
b. Untuk melanjutkan kembali darasnya kepada teman/Muqri' bagi yang belum menuanaikan kewajibannya.
4. Setelah isya' untuk mempersiapkan penambahan hafalan besok pagi.
5. Semua waktu ini diperbolehkan untuk waktu mukammal bagi mereka yang betul-betul siap.
D. KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
1. Khotimin harus menyerahkan buku tasmi'nya satu minggu sekali kepada staf MTQ ataupun pembimbing Intensif.
2. Ujian untuk para anggota intensif akan dilaksanakan 3 bulan sekali oleh staf MTQ sesuai dengan juz yang dimiliki oleh setiap anggota.
3. Program ini diwajibkan bagi para khotimin dari kelas 1 - kelas 6.
4. Anggota intensif diwajibkan untuk selalu membawa Al-Qur'an.
5. Bagi seluruh anggota intensif harus selalu memperhatikan Al-Qur'an dan dilarang untuk Menyimpan di lantai.
a. Melangkahinya.
b. Merobeknya.
c. Meletakkannya di sembarang tempat.
6. Bagi para anggota intensif yang melanggar peraturan yang berlaku maka akan diberikan hukuman yang setimpal.
7. Jika benar-benar menjalankan disiplin ini dan selalu istiqomah, insya Allah akan menjadi HAFIDZ yang berkualitas.

Catatan: Al-Qur'an itu mudah untuk di hafal jika kita niat untuk itu
ولقد يسرن القرأن لذكر dan Allah tellah memudahkan Al-Qur'an …….

CARA MUDAH MENGHAFAL Al-Qur'an

CARA MUDAH MENGHAFAL Al-Qur'an

1. Santri penghafal tingkat pemula ialah santri yang memulai atau mengawali hafalannya dari dasar mereka diwajibkan menghafal maksimal dua lembar dengan menggunakan quran sudut (pojok) setiap halaman terdiri dari 15 halaman.
Cara-cara menghafal bagi tingkat pemula.
1. perbaiki niat (untuk apa ia menghafal)
2. gunakan qur'an pojok usahakan jangan ganti-ganti Qur'an hingga ia hafal seluruhnya. (Qur'an pojok cetakan Madinah atau Beirut dll)
3. baca ta'awud di setiap hendak membaca Qur'an
4. baca berulang kali sebelum dihafal minimal 60x pada tiap lembar atau kurang dari itu atau lebih semakain sering semakin baik.
5. mulai menghafal dimulai dari ayat pertama. Sebaiknya 3 ayat-3 ayat jika dianggap kurang bisa ditambah jika lebih dikurangi.
6. lalu gabungkan 3 ayat berikutnya dan ulangi , begitulah hingga hafal satu halaman .
7. ulangi dari awal hingga akhir 5 atau 6 kali lalu hadapkanlah hafalan itu kepada muqri ( guru ngaji ).
8. jika sudah selesai menghadapkan, wajibkan untuk mengulangi hafalan yang baru dihadapkan 2 atau lebih.
cara menjaga hafalan.
1. sering mendarasnya ketika shalat atau waktu sebelum tidur 2 lembar atau mendengar kaset murottal.
2. jangan sekali-kali berdusta.
3. hindari makan dan minuman yang haram.
4. usahakan bisa khatam daras al Qur'an sebulan sekali.
5. untuk anak balita cara mendarasnya bisa ketika masuk kelas satu surah atau satu ayat.
Sebaik-baik ummat adalah yang belajar Al-Qur'an mengajarkan, menghafal lalu mengamalkannya
2. Santri penghafal tingkat lanjutan ialah santri yang sudah khotam hafalannya,. dalam tingkatan ini mereka di gembleng bagaimana menjadi seorang penghafal yang berkualitas oleh karena itu amereka wajib mengikuti program di bawah ini :
Tambahan program/kegiatan harian
 setiap sore sima’an 1-2 juz
 Tahsinul qiro’ah
 Jum’at sima’an 5 juz, 10 juz, 15 juz dan seterusnya sesuai dengan kesiapan anggota
wajibkan mengolo setiap sore, adapun waktu kegiatan menghafal mereka di bebaskan kapan saja mereka mau.
3. Program Intensif
A. KEPRIBADIAN
1. Hendaknya kita selalu memperbaiki niat.
2. Tumbuhkan dan pupuk rasa kecintaan terhadap Al-Qur'an
3. Tanamkan rasa keikhlasan
4. Tinggikan sifat kejujuran dan buang sifat bohong
5. Paksakan diri untuk selalu tekun dan biasakan diri untuk membuang kemalasan.
B. DISIPLIN MENGHADAPKAN HAFALAN
1. Seluruh khotimin harus selalu melaksanakan tasmi' Sabqi (menghadpkan hafalan yang barusan dihadapkan) dan Manzil (menghadapkan hafalan yang lalu).Setiap melaksanakan tasmi' Sabqi dan Manzil di haruskan selalu membawa buku tasmi'.
2. Mengolo maksimal I lembar setiap hari dengan ketentuan :
a. Kesalahan tidak lebih dari dua, apabila kesalahan melebihi dari dua maka Pentasmi' dinyatakan gugur.
b. Apabila tasmi' telah mencapai 1 juz, maka Pentasmi' diberikan libur 1 hari untuk persiapan mukammal.
3. Sabqi harus dihadapkan setiap hari dan dilarang untuk meninggalkannya, mulai dari awal juz sampai lembaran yang dihadapkan pada waktu pagi kepada Muqri'.
4. Apabila sabqinya sudah mencapai 1 juz maka ia dilarang melanjutkan hafalan tasmi'nya kepada Muqri' sampai ia dinyatakan lulus di mukammal.
5. Manzil diperuntukkan untuk khotimin yang telah mempunyai hafalan lebih dari 2 juz.
6. Manzil dihadapkan setiap hari dan dilarang untuk meninggalkannya.
7. Apabila khotimin sudah mencapai hafalannya :
a. 5 juz, maka manzilnya 1 juz
b. 10 juz, maka manzilnya 2 juz
c. 20 juz, maka manzilnya 3 juz
8. Manzil harus dihadapkan secara tertib dan istiqomah.
9. Manzil dapat dihadapkan kepada teman dengan ketentuan :
a. sebelum menghadapkan harus menghadap kepada pengawas.
b. Jujur dalam melaporkan kesalahan.
c. Setelah menghadapkan, melapor kembali kepada pengawas.
11.Kesalahan pada waktu tasmi', sabqi dan manzil harus dicatat pada buku tasmi'.
12.Mukammal diperuntukkan bagi mereka yang sudah mencapai tasmi'nya satu juz sebagai penyempurnaan hafalan dan kesalahan maksimal 2.
13.Mukammal ada 2 macam :
a. Mukammal satu juz yaitu apabila mengolo perharinya mencapai lembaran ke 10 (satu juz).
b. Mukammal 5 juz yaitu apabila mukammal perjuznya mencapai 5 juz, maka diwajibkan untuk mukammal 5 juz sekaligus dan tidak boleh melanjutkan ke juz berikutnya sebelum mukammal dinyatakan lulus
14.Kriteria kesalahan pada tasmi', sabqi dan manzil dan mukammal (menghadapkan hafalan seluruhnya sesuai target yang ditetapkan) :
a. DOBTU : adalah apabila pentasmi' benar-benar lupa suatu ayat dan terus di ulangi hingga lebih dari 4 kali namun tidak teringat juga, maka mustami' boleh memberikan jawabannya dan kesalahan di tulis pada buku tasmi' di kolom Ad-Dobtu.
b. ATKEN : Apabila pentasmi' lupa pada ayat kemudian ia mengulanginya 3 kali baru ia dapat mengingatnya kembali tanpa di beritahukan oleh Muqri' , maka Muqri' harus menulis atken itu pada kolom Al-Makhroj.
c. TAJWID : adalah apabila pentasmi' membaca suatu ayat atau kalimat tanpa menggunakan tajwid, maka muqri' harus menegur si pentasmi' dan memberitahukan kepadanya cara baca yang benar dan Muqri' harus menulis kesalahan itu pada kolom At-Tajwid.
15.Apabila mustami' telah selesai dari mendengarkan hafalan pentasmi', maka dia harus siap berganti posisi sebagai pentasmi'.
16.Cara-cara mengahadapkan sabqi dan manzil kepada teman :
a. Per Juz : caranya setelah satu orang selesai dari bacaannya satu juz maka yang lain menghadapkan satu juz pula.
b. Per Nishf : caranya dua orang saling membaca dan mendengarkan namun secara bergantian dengan masing-masing berjatah 1/2 juz. Dan dibaca hingga batas hafalan mereka masing-masing.
c. Per Rubu' : caranya 1/4 juz dan 1/4 juz.
17.Kriteria-kriteria sabqi :
a. Dibaca dari awal juz hingga selesai.
b. Apabila tasmi'nya sudah mencapai ke juz baru, maka sabqinya dari juz lama lembaran ke enam sampai yang sudah dihadapkan.
c. Apabila hafalan di juz baru sudah mencapai 1/2 juz, maka sabqinya dari awal juz baru dan juz lama dinyatakan sebagai manzil.
C. WAKTU MENDARAS
1. Subuh diharuskan untuk menghadapkan hafalan tasmi' kepada Muqri'.
2. Jam 07.30 dikhususkan untuk mendaras sabqi dan manzil kepada teman atau Muqri'.
3. Ashar antara dua pilihan :
a. Untuk mempersiapkan penambahan hafalan besok pagi yang telah melaksanakan semua kewajibannya.
b. Untuk melanjutkan kembali darasnya kepada teman/Muqri' bagi yang belum menuanaikan kewajibannya.
4. Setelah isya' untuk mempersiapkan penambahan hafalan besok pagi.
5. Semua waktu ini diperbolehkan untuk waktu mukammal bagi mereka yang betul-betul siap.
D. KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
1. Khotimin harus menyerahkan buku tasmi'nya satu minggu sekali kepada staf MTQ ataupun pembimbing Intensif.
2. Ujian untuk para anggota intensif akan dilaksanakan 3 bulan sekali oleh staf MTQ sesuai dengan juz yang dimiliki oleh setiap anggota.
3. Program ini diwajibkan bagi para khotimin dari kelas 1 - kelas 6.
4. Anggota intensif diwajibkan untuk selalu membawa Al-Qur'an.
5. Bagi seluruh anggota intensif harus selalu memperhatikan Al-Qur'an dan dilarang untuk Menyimpan di lantai.
a. Melangkahinya.
b. Merobeknya.
c. Meletakkannya di sembarang tempat.
6. Bagi para anggota intensif yang melanggar peraturan yang berlaku maka akan diberikan hukuman yang setimpal.
7. Jika benar-benar menjalankan disiplin ini dan selalu istiqomah, insya Allah akan menjadi HAFIDZ yang berkualitas.

Catatan: Al-Qur'an itu mudah untuk di hafal jika kita niat untuk itu
ولقد يسرن القرأن لذكر dan Allah tellah memudahkan Al-Qur'an …….

SYARAT-SYARAT MASUK

SYARAT-SYARAT MASUK
PONDOK PESANTREN DARUL HUFFADH
TUJU-TUJU KAJUARA BONE SULAWESI SELATAN INDONESIA

A. WAKTU DAN CARA PENDAFTARAN SANTRI /SANTRIWATI
1. Pendaftaran di buka pada tanggal 1 juli dan di tutup pada tanggal 3 agustus setiap tahunnya.
2. Pendaftaran di laksanakan secara langsung bukan secara tertulis atau surat menyurat
3. Calon santri/santriwati harus datang bersama orang tua / walinya.

B. SYARAT – SYARAT PENDAFTARAN SANTRI /SANTRIWATI
1. Mengisi formulir pendaftaran.
2. Menyerahkan pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 6 lembar
3. Menyerahkan ijazah asli dan photo copynya sebanyak 3 lembar
4. Membawa surat kelakuan baik dari sekolah asal
5. Membawa surat keterangan dokter.

Peraturan Pondok

Garis-garis ketentuan yang harus di lalui oleh segenap santri Pondok Pesantren Darul Huffadh adalah sebagai berikut :
1. Pondok Pesantren Darul Huffadh Tidak terikat dengan salah satu partai politik atau Organisasi-organisasi massa lainnya, dengan pengertian santri tidak di benarkan mencampuri urusan Politik hanya di bolehkan mengetahui serta mengamati alur perkembangan gerak politik.
2. Pondok Pesantren Darul Huffadh tidak bersandar kepada salah satu madzhab dengan pengertian santri tidak di benarkan fanatik madzhab, tetapi diharuskan mengetahui serta mempelajari pendapat-pendapat setiap madzhab.
3. Pondok Pesantren Darul Huffadh tidak akan bekerja sama dengan golongan Inkarus Sunnah Atau golongan-golongan sesat lainnya seperti : Ahmadiyah, Islam Jama’ah, Syi’ah dll.
4. Pondok Pesantren Darul Huffadh Tidak sejalan dan searah tujuan dengan ahli bid’ah Aqidah dan ahli bid’ah Ibadah.
5. Pondok Pesantren Darul Huffadh tidak sejalan dan searah tujuan dengan ahli Thoriqot seperti : Thoriqot waktu, Kholwatiah, Idrisiyah, dan lain-lain.
6. Pondok Pesantren Darul Huffadh berusaha mencari , mengetahui dan mengamalkan tuntunan Al-Qur’an dan Hadits Shohih. Yang telah di contohkan atau digariskan oleh Rasulullah SAW beserta para sahabat yang dilalui oleh Ahlus Sunnah disegi Ibadah dan Aqidah
7. Pondok Pesantren Darul Huffadh tetap bernaung di bawah pemerintahan yang berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 selama Dasar tersebut berada dalam kemurniannya.
8. Santri Pondok Pesantren Darul Huffadh tidak diperkenankan merokok selama menjadi santri.
9. Santri/Santriwati Pondok Pesantren Darul Huffadh tidak dibenarkan berkunjung ke rumah penduduk tanpa seizin Pimpinan Pondok Pesantren.
10. Santri dilarang memakai pakaian
a. Berbau politik
b. Berbau golongan
9. Santri di larang menonton televisi, kecuali beberapa hal dan bila diizinkan oleh bapak pimpinan.
11. Santri supaya menjauhi pelanggaran berat diantaranya:
a. Memfitnah
b. Berkelahi
c. Mencuri
d. Merokok (santri)
e. Berhubungan dengan lawan jenis
f. Menyimpan/memiliki benda-benda tajam, yang membahayakan atau sejenis.



C. PERIHAL BELAJAR
1. Diwajibkan bagi santri untuk minta izin apabila meninggalkan belajar, mangolo dan mendaras.
2. Diharuskan bagi santri untuk berpakaian resmi ketika masuk kelas.
3. Santri tidak dibenarkan terlambat masuk kelas dan mendaras.
4. Santri tidak di bolehkan berbahasa daerah.

D. PERIHAL KEBERSIHAN / KERAPIHAN
1. Diwajibkan bagi santri untuk selalu berpakaian rapih dan bersih.
2. Diwajibkan bagi santri untuk selalu menjaga kebersihan dan kerapihan kamar dan sekitar.
3. Diharuskan bagi santri untuk berambut pendek dan rapi.
4. Santri tidak dibolehkan mencoret-coret di sembarang tempat
5. Santri tidak di benarkan membuang sampah di sembarang tempat

E. PERIHAL KEAMANAN
1. Santri di larang untuk :
a. Membuka kotak orang lain tanpa seizin pemiliknya.
b. Mengambil dan menggunakan barang orang lain tanpa seizin pemiliknya.
Santri tidak dibenarkan pinjam meminjam uang di warung atau di toko.
3. Santri tidak di benarkan untuk mencuci dan mandi pada waktu menjelang shalat berjamaah.
4. Santri tidak di benarkan bermain dan berolahraga selain waktu dan hari yang telah di tentukan atau di izinkan oleh bapak pimpinan.
5. Santri tidak di benarkan bermain – main atau berkeliaran pada waktu mengaji.
6. Diwajibkan bagi santri untuk tidur di kamarnya masing-masing.
8. Santri dilarang memakai pakaian yang
10. Santri/Santriwati Pondok Pesantren Darul Huffadh tidak di benarkan keluar kampus tanpa seizin pimpinan Pondok Pesantren.
11. Santri/Santriwati Pondok Pesantren Darul Huffadh tidak diperbolehkan mengadakan ceramah-ceramah tanpa sepengetahuan Pimpinan Pondok Pesantren.
12. Santri/Santriwati Pondok Pesantren Darul Huffadh dapat berhenti menjadi santri apabila :
a. Telah dinyatakan lulus
b. Dikeluarkan dari pondok
13. Santri/Santriwati Pondok Pesantren Darul huffadh dibebaskan dari segala pungutan admnistrasi seperti : biaya pendaftaran, biaya bangunan, biaya bulanan, biaya semesteran, biaya makan dan lain-lain semua biaya selama menjadi santri insya Allah dapat diusahakan sepenuhnya oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
14. Santri/Santriwati Pondok Pesantren Darul Huffadh Percaya dan taat sepenuhnya kepada Pimpinan Pondok Pesantren Darul Huffadh beserta para pembantunya

VIII. GARIS – GARIS KECIL HALUAN PONDOK PESANTREN DARUL HUFFADH
A. PERIHAL IBADAH
1. Di wajibkan bagi semua santri/Santriwati untuk berjamaah setiap shalat fardhu
2. Santri/Santriwati tidak di benarkan bercanda atau bergurau pada waktu shalat dan mengaji
3. Di wajibkan bagi semua santri untuk memakai sarung dan songkok pada waktu shalat.
4. Santri/Santriwati harus berada di dalam mesjid 15 menit sebelum shalat di mulai.
B. PERIHAL ETIKA / KETERTIBAN
1. Santri/Santriwati harus saling menghormati sesama teman.
2. Santri/Santriwati diwajibkan untuk berpakaian, berbicara dan bertindak sopan
3. Santri tidak di benarkan makan atau minum sambil berjalan.
4. Santri tidak di benarkan membuka baju di luar kamar.

Peraturan Pondok

Garis-garis ketentuan yang harus di lalui oleh segenap santri Pondok Pesantren Darul Huffadh adalah sebagai berikut :
1. Pondok Pesantren Darul Huffadh Tidak terikat dengan salah satu partai politik atau Organisasi-organisasi massa lainnya, dengan pengertian santri tidak di benarkan mencampuri urusan Politik hanya di bolehkan mengetahui serta mengamati alur perkembangan gerak politik.
2. Pondok Pesantren Darul Huffadh tidak bersandar kepada salah satu madzhab dengan pengertian santri tidak di benarkan fanatik madzhab, tetapi diharuskan mengetahui serta mempelajari pendapat-pendapat setiap madzhab.
3. Pondok Pesantren Darul Huffadh tidak akan bekerja sama dengan golongan Inkarus Sunnah Atau golongan-golongan sesat lainnya seperti : Ahmadiyah, Islam Jama’ah, Syi’ah dll.
4. Pondok Pesantren Darul Huffadh Tidak sejalan dan searah tujuan dengan ahli bid’ah Aqidah dan ahli bid’ah Ibadah.
5. Pondok Pesantren Darul Huffadh tidak sejalan dan searah tujuan dengan ahli Thoriqot seperti : Thoriqot waktu, Kholwatiah, Idrisiyah, dan lain-lain.
6. Pondok Pesantren Darul Huffadh berusaha mencari , mengetahui dan mengamalkan tuntunan Al-Qur’an dan Hadits Shohih. Yang telah di contohkan atau digariskan oleh Rasulullah SAW beserta para sahabat yang dilalui oleh Ahlus Sunnah disegi Ibadah dan Aqidah
7. Pondok Pesantren Darul Huffadh tetap bernaung di bawah pemerintahan yang berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 selama Dasar tersebut berada dalam kemurniannya.
8. Santri Pondok Pesantren Darul Huffadh tidak diperkenankan merokok selama menjadi santri.
9. Santri/Santriwati Pondok Pesantren Darul Huffadh tidak dibenarkan berkunjung ke rumah penduduk tanpa seizin Pimpinan Pondok Pesantren.
a. Berbau politik
b. Berbau golongan
9. Santri di larang menonton televisi, kecuali beberapa hal dan bila diizinkan oleh bapak pimpinan.
10. Santri supaya menjauhi pelanggaran berat diantaranya:
a. Memfitnah
b. Berkelahi
c. Mencuri
d. Merokok (santri)
e. Berhubungan dengan lawan jenis
f. Menyimpan/memiliki benda-benda tajam, yang membahayakan atau sejenis.



C. PERIHAL BELAJAR
1. Diwajibkan bagi santri untuk minta izin apabila meninggalkan belajar, mangolo dan mendaras.
2. Diharuskan bagi santri untuk berpakaian resmi ketika masuk kelas.
3. Santri tidak dibenarkan terlambat masuk kelas dan mendaras.
4. Santri tidak di bolehkan berbahasa daerah.

D. PERIHAL KEBERSIHAN / KERAPIHAN
1. Diwajibkan bagi santri untuk selalu berpakaian rapih dan bersih.
2. Diwajibkan bagi santri untuk selalu menjaga kebersihan dan kerapihan kamar dan sekitar.
3. Diharuskan bagi santri untuk berambut pendek dan rapi.
4. Santri tidak dibolehkan mencoret-coret di sembarang tempat
5. Santri tidak di benarkan membuang sampah di sembarang tempat

E. PERIHAL KEAMANAN
1. Santri di larang untuk :
a. Membuka kotak orang lain tanpa seizin pemiliknya.
b. Mengambil dan menggunakan barang orang lain tanpa seizin pemiliknya.
Santri tidak dibenarkan pinjam meminjam uang di warung atau di toko.
3. Santri tidak di benarkan untuk mencuci dan mandi pada waktu menjelang shalat berjamaah.
4. Santri tidak di benarkan bermain dan berolahraga selain waktu dan hari yang telah di tentukan atau di izinkan oleh bapak pimpinan.
5. Santri tidak di benarkan bermain – main atau berkeliaran pada waktu mengaji.
6. Diwajibkan bagi santri untuk tidur di kamarnya masing-masing.
8. Santri dilarang memakai pakaian yang
10. Santri/Santriwati Pondok Pesantren Darul Huffadh tidak di benarkan keluar kampus tanpa seizin pimpinan Pondok Pesantren.
11. Santri/Santriwati Pondok Pesantren Darul Huffadh tidak diperbolehkan mengadakan ceramah-ceramah tanpa sepengetahuan Pimpinan Pondok Pesantren.
12. Santri/Santriwati Pondok Pesantren Darul Huffadh dapat berhenti menjadi santri apabila :
a. Telah dinyatakan lulus
b. Dikeluarkan dari pondok
13. Santri/Santriwati Pondok Pesantren Darul huffadh dibebaskan dari segala pungutan admnistrasi seperti : biaya pendaftaran, biaya bangunan, biaya bulanan, biaya semesteran, biaya makan dan lain-lain semua biaya selama menjadi santri insya Allah dapat diusahakan sepenuhnya oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
14. Santri/Santriwati Pondok Pesantren Darul Huffadh Percaya dan taat sepenuhnya kepada Pimpinan Pondok Pesantren Darul Huffadh beserta para pembantunya

VIII. GARIS – GARIS KECIL HALUAN PONDOK PESANTREN DARUL HUFFADH
A. PERIHAL IBADAH
1. Di wajibkan bagi semua santri/Santriwati untuk berjamaah setiap shalat fardhu
2. Santri/Santriwati tidak di benarkan bercanda atau bergurau pada waktu shalat dan mengaji
3. Di wajibkan bagi semua santri untuk memakai sarung dan songkok pada waktu shalat.
4. Santri/Santriwati harus berada di dalam mesjid 15 menit sebelum shalat di mulai.
B. PERIHAL ETIKA / KETERTIBAN
1. Santri/Santriwati harus saling menghormati sesama teman.
2. Santri/Santriwati diwajibkan untuk berpakaian, berbicara dan bertindak sopan
3. Santri tidak di benarkan makan atau minum sambil berjalan.
4. Santri tidak di benarkan membuka baju di luar kamar.
V. MUATAN AKADEMIS

1. Mustawa / TPA /TQA
Program belajar khusus para santri yang tinggal disekitar pesantren dan masih terlibat dengan akademis formal di SD yang ingin memperluas ilmu dasar-dasar Agama Islam sebagai langkah persiapan untuk meneruskan studinya kelembaga yang lebih tinggi.

2. Tahfidzul Qur'an
Menghafal al-Qur'an adalah aktifitas inti yang dijalankan oleh pesantren. Seluruh santri setiap saat dihadapkan oleh kalam Ilahi untuk dihafal secara keseluruhan 30 juz, dibawah bimbingan langsung bapak pimpinan.

3. Kulliyyatul Mu'allimin al-Islamiyah
Program study di KMI ini setingkat Tsanawiyah dan Aliyah, dimaksudkan untuk mempermudah santri dalam mengkaji dan memperlancar hafalan mereka melalui beberapa mata pelajaran yang berpokok pada pengetahuan bahasa arab dan inggris secara meningkat yang sekaligus dijadikan bahasa resmi / wajib percakapan sehari-hari bagi seluruh santri dimana saja mereka berada untuk menumbuh kembangkan cinta kepada bahasa al-Qur'an disamping bahasa inggris untuk membuka cakrawala keilmuan yang kian maju dengan pesatnya.
V. MUATAN AKADEMIS

1. Mustawa / TPA /TQA
Program belajar khusus para santri yang tinggal disekitar pesantren dan masih terlibat dengan akademis formal di SD yang ingin memperluas ilmu dasar-dasar Agama Islam sebagai langkah persiapan untuk meneruskan studinya kelembaga yang lebih tinggi.

2. Tahfidzul Qur'an
Menghafal al-Qur'an adalah aktifitas inti yang dijalankan oleh pesantren. Seluruh santri setiap saat dihadapkan oleh kalam Ilahi untuk dihafal secara keseluruhan 30 juz, dibawah bimbingan langsung bapak pimpinan.

3. Kulliyyatul Mu'allimin al-Islamiyah
Program study di KMI ini setingkat Tsanawiyah dan Aliyah, dimaksudkan untuk mempermudah santri dalam mengkaji dan memperlancar hafalan mereka melalui beberapa mata pelajaran yang berpokok pada pengetahuan bahasa arab dan inggris secara meningkat yang sekaligus dijadikan bahasa resmi / wajib percakapan sehari-hari bagi seluruh santri dimana saja mereka berada untuk menumbuh kembangkan cinta kepada bahasa al-Qur'an disamping bahasa inggris untuk membuka cakrawala keilmuan yang kian maju dengan pesatnya.



AGENDA INSIDENTIL
PONDOK PESANTREN DARUL HUFFADH

Hari Kegiatan
1. Setiap Kamis

2. Setiap Jum'at


3. Setiap Ahad

4. Setiap Rabu
5. Tgl 1 Juni
6. Setiap tanggal
7 Agustus
7. setiap tgl 20 Agustus
Latihan Pidato tiga bahasa, Evaluasi kegiatan Tahfidz, belajar dan mengajar oleh dewan guru. Kepustakaan ( putri)
Muhadatsah,Lari pagi Siswa/siswi KMI , pembersihan umum, kontrol disiplin, keputrian & pramuka (Putri)
Latihan silat
Olah raga dan pembersihan umum bagi santri mustawa

Pemberian asalib bahasa arab dan inggris oleh penggerak bahasa.
Dimulianya Pendartaran Santri/Santriwati KMI
Penamatan dan wisuda Santri/Santriwati Tahfidh & KMI

Ditutupnya pendaftaran Santri KMI

HAKIKAT KEBERADAAN PONDOK PESANTREN DARUL HUFFADH DAN ASSET YANG DIMILIKI

HAKIKAT KEBERADAAN PONDOK PESANTREN DARUL HUFFADH DAN ASSET YANG DIMILIKI

Balai pendidikan Islam ini adalah milik Allah untuk ummat Islam seluruhnya bukan milik Pendiri (LANRE SA’ID) atau sanak familinya, bukan juga milik satu golongan, aliran, partai atau Organisasi tertentu. Adapun keberadaan Ust. H. Lanre Sa’id ditengah-tengah para santri selama ini hanyalah sebagai pengawas dan Pembina semata. Demikian juga status harta kekayaan dan seluruh asset yang ada di pesantren ini adalah milik penuh Darul Huffadh yang akan terus diusahakan penumbuh kembangnya untuk kemajuan pondok dan kelancaran program serta aktivitas pendidikan dan pengajaran tak satupun yang berhak memiliki, menguasai atau mewarisi harta dan seluruh asset tersebut walaupun anak, saudara dan famili Lanre Sa’id sendiri.
Dengan demikian seluruh ummat Islam diundang untuk ikut berpartisipasi dengan menyumbangkan pikiran, ide dan gagasan konstruktif serta kemampuan lain yang dimilikinya untuk kelangsungan langkah pesantren menuju cita-cita ketempat sebuah pulau idaman Al-Qur’an dan Al-Hadits Shahih.

IV. MAKSUD DAN TUJUAN DIDIRIKAN PONDOK PESANTREN DARUL HUFFADH

1. Berusaha menegakkan kalimat Allah (Li’ilaai Kalimatillah
2. Berusaha menghidupkan ajaran Al-Qur’an dan tuntunan hadits shahih dengan memperagakan dalam praktek hidup sehari-hari.
3. Berusaha ikut serta membangun moral dan mencerdaskan generasi bangsa.
4. Berusaha memberantas buta baca Al-Qur'an
5. Berusaha mencetak hafidz dan hafidzah yang memiliki bobot kwalitas moral spiritual, berwawasan luas, sanggup berkorban untuk agama.
6. Berusaha mengangkat kaum mustadl’afiin dari anak yatim dan golongan fakir miskin melalui lembaga-lembaga pendidikan Islam secara cuma-cuma.

MUQADDIMAH

I. MUQADDIMAH
Pondok Pesantren Darul Huffadh adalah Balai Pendidikan Islam yang selalu berusaha melembagakan isi ajaran al-Qur’an dan Hadits Shaih dalam segala ragam aktivitas keseharian, menyadari tugas-tugas dan pungsinya sebagai lembaga pendidikan Islam Pondok Pesantren Darul Huffadh terus berusaha secara maksimal untuk tampil menjadi sebuah institusi alternative yang berkualitas dengan memadukan dua muatan akademis yaitu Tahfidzul Qur’an dan Kulliyyatul Mu'allimin al-Islamiyah ( KMI ) serta berbagai aktifitas ekstra kurikuler.
Pondok Pesantren Darul Huffadh adalah balai pendidikan swasta yang tidak berpihak dan lepas dari pengaruh satu golongan sosial atau golongan politik, hal ini di maksudkan agar lembaga ini hadir untuk semua golongan dan dapat di ambil manfaatnya bagi keseluruhan umat Islam tanpa memandang golongan, aliran, dan sekte tertentu, juga agar Pondok Pesantren Darul Huffadh dapat memusatkan

Route Perjalanan menuju Podok Pesantren Darul Huffadh
1. Makassar – Bone – Tuju-Tuju = 236 Km
2. Makassar – Sinjai – Tuju-Tuju = 232 Km
3. Makassar – Palattae – Tuju-Tuju = 219 Km
4. Tuju-Tuju – Bone = 67 Km