Selasa, 16 Desember 2008

Peraturan Pondok

Garis-garis ketentuan yang harus di lalui oleh segenap santri Pondok Pesantren Darul Huffadh adalah sebagai berikut :
1. Pondok Pesantren Darul Huffadh Tidak terikat dengan salah satu partai politik atau Organisasi-organisasi massa lainnya, dengan pengertian santri tidak di benarkan mencampuri urusan Politik hanya di bolehkan mengetahui serta mengamati alur perkembangan gerak politik.
2. Pondok Pesantren Darul Huffadh tidak bersandar kepada salah satu madzhab dengan pengertian santri tidak di benarkan fanatik madzhab, tetapi diharuskan mengetahui serta mempelajari pendapat-pendapat setiap madzhab.
3. Pondok Pesantren Darul Huffadh tidak akan bekerja sama dengan golongan Inkarus Sunnah Atau golongan-golongan sesat lainnya seperti : Ahmadiyah, Islam Jama’ah, Syi’ah dll.
4. Pondok Pesantren Darul Huffadh Tidak sejalan dan searah tujuan dengan ahli bid’ah Aqidah dan ahli bid’ah Ibadah.
5. Pondok Pesantren Darul Huffadh tidak sejalan dan searah tujuan dengan ahli Thoriqot seperti : Thoriqot waktu, Kholwatiah, Idrisiyah, dan lain-lain.
6. Pondok Pesantren Darul Huffadh berusaha mencari , mengetahui dan mengamalkan tuntunan Al-Qur’an dan Hadits Shohih. Yang telah di contohkan atau digariskan oleh Rasulullah SAW beserta para sahabat yang dilalui oleh Ahlus Sunnah disegi Ibadah dan Aqidah
7. Pondok Pesantren Darul Huffadh tetap bernaung di bawah pemerintahan yang berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 selama Dasar tersebut berada dalam kemurniannya.
8. Santri Pondok Pesantren Darul Huffadh tidak diperkenankan merokok selama menjadi santri.
9. Santri/Santriwati Pondok Pesantren Darul Huffadh tidak dibenarkan berkunjung ke rumah penduduk tanpa seizin Pimpinan Pondok Pesantren.
10. Santri dilarang memakai pakaian
a. Berbau politik
b. Berbau golongan
9. Santri di larang menonton televisi, kecuali beberapa hal dan bila diizinkan oleh bapak pimpinan.
11. Santri supaya menjauhi pelanggaran berat diantaranya:
a. Memfitnah
b. Berkelahi
c. Mencuri
d. Merokok (santri)
e. Berhubungan dengan lawan jenis
f. Menyimpan/memiliki benda-benda tajam, yang membahayakan atau sejenis.



C. PERIHAL BELAJAR
1. Diwajibkan bagi santri untuk minta izin apabila meninggalkan belajar, mangolo dan mendaras.
2. Diharuskan bagi santri untuk berpakaian resmi ketika masuk kelas.
3. Santri tidak dibenarkan terlambat masuk kelas dan mendaras.
4. Santri tidak di bolehkan berbahasa daerah.

D. PERIHAL KEBERSIHAN / KERAPIHAN
1. Diwajibkan bagi santri untuk selalu berpakaian rapih dan bersih.
2. Diwajibkan bagi santri untuk selalu menjaga kebersihan dan kerapihan kamar dan sekitar.
3. Diharuskan bagi santri untuk berambut pendek dan rapi.
4. Santri tidak dibolehkan mencoret-coret di sembarang tempat
5. Santri tidak di benarkan membuang sampah di sembarang tempat

E. PERIHAL KEAMANAN
1. Santri di larang untuk :
a. Membuka kotak orang lain tanpa seizin pemiliknya.
b. Mengambil dan menggunakan barang orang lain tanpa seizin pemiliknya.
Santri tidak dibenarkan pinjam meminjam uang di warung atau di toko.
3. Santri tidak di benarkan untuk mencuci dan mandi pada waktu menjelang shalat berjamaah.
4. Santri tidak di benarkan bermain dan berolahraga selain waktu dan hari yang telah di tentukan atau di izinkan oleh bapak pimpinan.
5. Santri tidak di benarkan bermain – main atau berkeliaran pada waktu mengaji.
6. Diwajibkan bagi santri untuk tidur di kamarnya masing-masing.
8. Santri dilarang memakai pakaian yang
10. Santri/Santriwati Pondok Pesantren Darul Huffadh tidak di benarkan keluar kampus tanpa seizin pimpinan Pondok Pesantren.
11. Santri/Santriwati Pondok Pesantren Darul Huffadh tidak diperbolehkan mengadakan ceramah-ceramah tanpa sepengetahuan Pimpinan Pondok Pesantren.
12. Santri/Santriwati Pondok Pesantren Darul Huffadh dapat berhenti menjadi santri apabila :
a. Telah dinyatakan lulus
b. Dikeluarkan dari pondok
13. Santri/Santriwati Pondok Pesantren Darul huffadh dibebaskan dari segala pungutan admnistrasi seperti : biaya pendaftaran, biaya bangunan, biaya bulanan, biaya semesteran, biaya makan dan lain-lain semua biaya selama menjadi santri insya Allah dapat diusahakan sepenuhnya oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
14. Santri/Santriwati Pondok Pesantren Darul Huffadh Percaya dan taat sepenuhnya kepada Pimpinan Pondok Pesantren Darul Huffadh beserta para pembantunya

VIII. GARIS – GARIS KECIL HALUAN PONDOK PESANTREN DARUL HUFFADH
A. PERIHAL IBADAH
1. Di wajibkan bagi semua santri/Santriwati untuk berjamaah setiap shalat fardhu
2. Santri/Santriwati tidak di benarkan bercanda atau bergurau pada waktu shalat dan mengaji
3. Di wajibkan bagi semua santri untuk memakai sarung dan songkok pada waktu shalat.
4. Santri/Santriwati harus berada di dalam mesjid 15 menit sebelum shalat di mulai.
B. PERIHAL ETIKA / KETERTIBAN
1. Santri/Santriwati harus saling menghormati sesama teman.
2. Santri/Santriwati diwajibkan untuk berpakaian, berbicara dan bertindak sopan
3. Santri tidak di benarkan makan atau minum sambil berjalan.
4. Santri tidak di benarkan membuka baju di luar kamar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar